Kamis 10 Dec 2015 01:31 WIB
sidang setya novanto

Ini Komentar Pengacara Soal Kemungkinan Setnov Tersangka di Kejakgung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Dwi Murdaningsih
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat oleh ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) terkait PT Freeport. Sejumlah saksi kunci seperti Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin sudah dimintai keterangan.

Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga-duga apakah kliennya dapat ditetapkan tersangka oleh Kejakgung. Hal tersebut menanggapi isu yang beredar bahwa Kejakgung telah menetapkan Setnov tersangka.

"Tidak bisa menduga-duga. Kita juga belum tahu apa yang dilakukan Kejakgung," ujarnya, saat melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim Polri, Rabu (9/12).

Firman menilai, apa yang dilakukan Sudirman tidak dibenarkan karena tidak cukup bukti. Sudirman juga dinilai tidak memiliki otoritas sehingga sulit diterima kebenarannya apalagi dijadilan alat bukti.

Firman menjelaskan terkait tujuan kliennya melaporkan balik Sudirman, merupakan langkah tepat menjawab tudingan. Hal ini harus dihadapi secara serius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement