REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pemuda yang kedapatan melakukan transaksi sabu di dekat TPS wilayah itu.
"Anggota sedang memantau tempat pemungutan suara (TPS) namun melihat gerak gerik pemuda mencurigakan lalu ditangkap dan ditemukan sabu," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap seorang pemuda dilakukan pada Selasa (8/12) malam sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih, tepatnya di depan Sekolah Madrasah Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku yang tertangkap dengan barang bukti satu paket sabu diketahui memiliki nama dengan inisila S (21) merupakan warga Jalan Raya Batulicin, Desa Sepunggur KecamatanKusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Pelaku langsung kami giring ke Polres beserta barang bukti sabu guna proses hukum lebih lanjut," tutur wanita lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.
Santi sapaan akrab Kasat Narkoba itu mengatakan kronologis penangkapan bermula saat anggota dari Satuan Narkoba melaksanakan pemantauan TPS.
Saat bersamaan anggota melihat orang yang mencurigakan seperti sedang transaksi Narkoba kemudian didekati dan ternyata benar ada transaksi barang haram tersebut.
Kemudian pemuda itu diringkus dan dilakukan penggeledahan, pelaku sempat melawan dan membuang kotak rokok setelah dicek ternyata di dalam kotak itu berisi satu paket sabu-sabu.
Atas temuan itu selanjutnya pelaku langsung diamankan dan barang bukti disita dan dibawa ke Polres setempat untuk proses lebih lanjut karena telah tertangkap tangan melanggar tindak pidana narkotika.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka di dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres," ujar wanita yang pernah menjabat Wakasat Narkoba Polresta Banjarmasin itu.
Hasil pemeriksaan polisi sementara tersangka atas nama Syafriansyah dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 diancam hukuman minimal lima tahun penjara.