Kamis 10 Dec 2015 03:33 WIB

Malaysia Deportasi 259 TKI Lewat Entikong

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sebanyak 259 tenaga kerja Indonesia dideportasi oleh Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas, Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, demikian data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau bersama BNP2TKI.

"Jumlahnya TKI yang dideportasi kali ini cukup banyak," kata Kepala Dinsosnakertran Sanggau Jamilah? saat dihubungi di Sanggau, Rabu.

Ia menjelaskan, ratusan TKI tersebut semuanya dideportasi dari Malaysia. Setelah dilakukan pendataan, rencananya ratusan TKI tersebut akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing, katanya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kalbar terkait, upaya pemulangan TKI tersebut ke daerah asalnya," ungkap Jamilah.

Ratusan TKI yang dideportasi tersebut diantaranya berasal dari Singkawang dan NTT. Para TKI itu, ada yang sudah lama dideportasi, untuk itu pihaknya bersama dengan BNP2TKI sedang melakukan pendataan, agar mereka secepatnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Menurut dia, PPLB Entikong merupakan salah satu pintu perbatasan yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia dan menjadi salah satu pintu masuk keberangkatan para TKI baik yang resmi maupun tidak resmi.

"Hal itu, juga dipicu a transportasi darat, berupa bus-bus internasional yang tarifnya relatif terjangkau, sehingga para TKI tersebut lebih memilih masuk dari PPLB Entikong untuk masuk ke Malaysia," katanya.

Buktinya, menurut dia, tim khusus Polres Sanggau telah menggagalkan upaya pemberangkatan delapan TKI ilegal ke Malaysia, yang berasal dari NTT dan NTB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement