Rabu 09 Dec 2015 18:40 WIB

Dispenda: 210 Ribu Warga Bekasi Nunggak PBB

Rep: C37/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekitar 210 ribu warga Kota Bekasi masih menunggak pajak. Untuk itu pada 2016 mendatang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi berencana menahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi warga yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tiga tahun.

Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dispenda Kota Bekasi, Wahyudin mengatakan, hingga tahun 2015 ada sebanyak 700 ribu jiwa jumlah wajib pajak di Kota Bekasi. Namun, sekitar 30 persennya masih menunggak untuk membayar pajak.

"Kurang lebih 210 orang yang belum bayar PBB di tahun ini. Makanya kita akan tahan SPPT-nya kalau mereka nunggak hingga tiga tahun," kata Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dispenda Kota Bekasi Wahyudin, Rabu (9/12).

Wahyudin menjelaskan, penyitaan SPPT ini dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi para wajib pajak Kota Bekasi. Apalagi saat ini denda yang dibebankan kepada para wajib pajak yang menunggak hanya sebesar 2,5 persen. Sehingga banyak wajib pajak yang menyepelekan hal tersebut.

"Banyak wajib pajak yang malas membayar pajak. Mereka menunda hingga keterangan bebas pajak diperlukan. Lalu terpaksa bayar pajak beserta dendanya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement