Rabu 09 Dec 2015 11:13 WIB

Pembahasan RUU Disabilitas Bergantung Presiden

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
 Penyandang disabilitas mengikuti acara
Foto: Antara/Agus Bebeng
Penyandang disabilitas mengikuti acara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari FPKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas sangat bergantung presiden.

"Pimpinan DPR sudah berkirim surat kepada presiden, maka 'bola' sudah berada di tangan presiden. Diatur dalam UU MD3 paling lambat 60 hari setelah pimpinan DPR berkirim surat kepada presiden, beliau harus segera menanggapi dengan cara mengirimkan surat presiden (surpres-Red) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM-Red)-nya,” katanya, Selasa (8/12).

(baca: Jokowi: Saya tak Apa Dikatakan Presiden Gila, Tapi... )

Surpres ini berisi siapa yang mewakili presiden untuk membahas undang-undang, kementerian apa, leading sector-nya siapa, juga DIM-nya terhadap RUU Inisiatif yang diajukan DPR.

DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Disabilitas dan sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU Disabilitas intensif dibahas pada Mei dan selesai pada Oktober 2015. RUU ini penting untuk segera dibahas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement