Rabu 09 Dec 2015 07:24 WIB

Dua Kandidat Pilkada di Sulsel tak Bisa Salurkan Hak Pilihnya

Warga memberikan hak suaranya di TPS.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga memberikan hak suaranya di TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kandidat bupati dan wakil bupati Gowa dan Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak bisa menyalurkan hak pilihnya Rabu (9/12) ini. Penyebabnya karena mereka tidak terdaftar sebagai penduduk setempat. "Ya, Pak Maddusila dan Wahyu tidak ikut mencoblos, karena belum mempunyai KTP di Gowa, keduanya berdomisili di Makassar," kata Ketua Tim Pemenangan Andi Maddusila-Wahyu Permana, Muh Arkam, Rabu (9/12).

Meski tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak mengantongi KTP Gowa, dia mengatakan, pasangan nomor urut satu ini akan tetap memantau perkembangan proses pemilihan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menyebar 2.500 saksi.

"Bapak tetap melakukan pemantauan dan informasi dari saksi meski tidak ikut mencoblos, kita tetap melakukan perhitungan di sekertariat media center jalan Andi Tonro Gowa," katanya.

Secara terpisah, kandidat bupati dan wakil bupati Soppeng Lutfi Halide-Supriansah juga diketahui tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dengan persoalan sama, yakni tidak punya KTP Soppeng.

"Keduanya memang tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar dan tidak mempunyai KTP daerah Soppeng," kata Ketua KPU Soppeng Amryadi.

Sesuai aturan dalam Undang-Undang bagi yang tidak terdaftar atau tidak memiliki KTP ataupun surat berdomisili sudah dipastikan tidak bisa memilih ataupun ambil bagian dalam pesta demokrasi tersebut.

Sulsel akan menggelar Pilkada di 11 kabupaten secara serentak hari ini. Ke 11 daerah tersebut yakni Maros, Barru, Toraja Utara, Luwu Timur, Selayar, Gowa, Tana Toraja, Luwu Utara, Pangkep, Soppeng dan Bulukumba. Sebanyak 35 pasangan calon telah memenuhi syarat. Mereka terdiri dari 30 calon dukungan partai politik dan lima calon dari jalur perseorangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement