REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi kembali mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Rabu, 9 Desember 2015.
Yuddy menegaskan, tidak ada toleransi bagi PNS yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada serentak. "Sanksi sedang hingga berat pasti akan dijatuhkan, bagi yang melanggar," ujar Yuddy, di Jakarta, Selasa (8/12).
Dia menekankan pedoman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sudah disosialisasikan sejak setahun silam. Selain itu, sudah ada surat edaran Menpan-RB tentang Netralitas PNS, dan telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu.
"Pemerintah juga sudah membentuk Satgas Netralitas ASN, yang dikukuhkan oleh Wapres," ujar dia.
Dengan berbagai regulasi tersebut, Yuddy optimistis bahwa semakin sedikit PNS yang akan bertindak nekat melakukan pelanggaran netralitas. "Saya yakin ASN dan PNS kita adalah aparatur yang patuh dan loyal pada aturan, sehingga kalaupun ada pelanggaran, skalanya akan sangat kecil sekali," ujar Yuddy Chrisnandi.
Namun, kata dia, jika masih ada PNS atau ASN yang mencoba-coba melanggarnya, misalnya dengan berkampanye atau mengganggu kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau menggunakan aset pemerintah untuk kampanye, maka akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi tegas.