Selain itu, pembatalan justru akan mengakibatkan kerugian negara karena surat suara telah dicetak dan akan menyebabkan pemborosan serta kerugian keuangan negara.
Putusan majelis hakim ini dibuat di hari yang sama dengan pendaftarannya. Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga mendaftarkan gugatannya ke PT TUN Sumut, Selasa (8/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka menggugat surat keputusan KPU Simalungun yang membatalkan keikutsertaannya pada Pilkada Simalungun setelah Mahkamah Agung menghukum Amran empat tahun penjara dalam perkara perizinan yang tidak sesuai tata ruang.
Advertisement