REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang tertutup kemarin (7/12), Majelis Kehormatan Dewan (MKD) berjanji akan segera menghadirkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Keterangan Riza dinilai penting lantaran pencatutan nama Jokowi-JK terjadi ketika Setya bersama dengan Riza menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tempo lalu.
Menurut Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, surat pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid belum dikirim. Sebab, sesuai kesepakatan rapat internal kemarin malam (7/12), MKD mesti mendahulukan proses audit forensik atas rekaman suara yang memuat percakapan Setya, Riza, dan Maroef itu.
"Belum (dikirim). Kan menunggu audit forensik," ujar Junimart Girsang di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/12).
Meskipun belum bisa memastikan kapan Riza akan dihadirkan, Junimart tak khawatir. Sebab, dia menyebutkan, MKD mempunyai mekanisme pemanggilan paksa oleh kepolisian bila sampai Riza mangkir.
MKD pun, tegas dia, sudah mengantongi alamat pasti kediaman pengusaha minyak itu. Namun, Junimart enggan memerinci apa yang akan dilakukan MKD bila Riza ternyata tidak sedang berada di Indonesia. Dia pun mengaku belum tahu posisi pasti Riza Chalid sampai kini.
"Lebih dari satu alamat. Kalau nanti kita panggil lagi (dalam pemanggilan) yang kedua, tidak datang juga, kita panggil melalui koran, tidak juga (hadir), ya suruh polisi (menjemput paksa Riza Chalid). Kita enggak tahu (sekarang Riza di mana). Pokoknya, (surat pemanggilan) kita kirim ke alamat yang ada," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua MKD asal Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad justru mementahkan pernyataan Junimart. Menurut Sufmi, pihaknya belum bisa memastikan alamat kediaman Riza Chalid. Hal itulah yang cukup menjadi kendala bagi MKD melakukan pemanggilan kedua.
"Alamatnya (kediaman Riza Chalid) itu enggak tahu sekretariat (MKD), tapi harusnya bisa (melakukan pemanggilan kedua)," kata Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/12).
Sufmi juga menuturkan, pemanggilan terhadap Riza bergantung pada hasil audit forensik atas rekaman suara tersebut. Berbeda dengan pemanggilan atas pengadu, teradu, dan Maroef sebagai orang yang melakukan perekaman.
Menurut Sufmi, pemanggilan Riza hanya dibenarkan bila rekaman suara valid. Sebab, dia menyebutkan, asas praduga tak bersalah mesti diutamakan. Dia menambahkan, audit forensik pun membutuhkan waktu yang tidak lekas.
"Kan belum bisa dipastikan itu suaranya Riza Chalid bagaimana. Forensik enggak bisa satu dua hari. Pokoknya kalau dia (rekaman suara) autentik, ya sudah. Kalau ada hasilnya (audit forensik), ya bisa langsung kita panggil (Riza Chalid)," jelasnya.