Selasa 08 Dec 2015 20:09 WIB

'Pasangan Petahana Gugat ke PT TUN, Pilkada Jalan Terus'

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sumatera Utara, Selasa (8/12). Pasangan petahana ini mendaftarkan gugatan setelah didiskualifikasi KPU Simalungun sebagai peserta Pilkada, Minggu (6/12) lalu.

"Sudah kita daftarkan tadi gugatannya, sekarang tinggal tunggu sidangnya," kata JR Saragih. JR Saragih enggan memaparkan secara rinci materi gugatan yang diajukan. Alasannya, sidang belum digelar.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, pendaftaran gugatan itu tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada Simalungun. "Yang bisa menunda Pilkada itu hanya bencana alam," kata Yulhasni.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan. Dia juga mengatakan gugatan yang didaftarkan JR Saragih-Amran Sinaga tidak akan mengubah jadwal Pilkada yang telah ditetapkan. Pemungutan suara akan tetap berlangsung Rabu (9/12) besok.

"Tidak akan ada pengaruhnya, karena besok pelaksanaan pemilihan akan tetap digelar. Tidak mungkin lagi bisa menyelesaikan sengketa itu," kata Syafrida.

Sebelumnya, KPU Simalungun telah mencoret pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada 9 Desember pada Minggu (6/12) lalu.

Pasangan petahana ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Dalam amar putusan teranggal 22 September 2015, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement