Selasa 08 Dec 2015 16:19 WIB

'Publik Pesimistis dan Gemas dengan Kinerja MKD DPR'

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar tiga sidang terkait kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden di rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Fachry Ali menilai publik cukup pesimistis MKD bisa mengeluarkan putusan yang objektif dan sesuai kebenaran dalam kasus Setya Novanto tersebut.

''Tidak hanya pesimis, publik juga gemas dengan kinerja MKD,'' katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/23).

Rasa pesimis publik pun semakin bertambah saat MKD menggelar sidang ketiga, dengan agenda mengumpulkan keterangan Setnov selaku teradu, secara tertutup. Tidak hanya itu, MKD juga dianggap sudah 'masuk angin' dan disusupi kepentingan-kepentingan politik tertentu, terutama yang menguntungkan Setya Novanto.

(Baca: Pengamat: MKD Sudah 'Masuk Angin')

Fachry menilai, jika nantinya MKD mengeluarkan putusan yang dianggap tidak berpihak kepada kebenaran, maka dampaknya akan sangat besar kepada demokrasi di Indonesia, terutama dalam aspek kepercayaan terhadap kinerja lembaga perwakilan.

''Jika seperti itu, maka secara perlahan kepercayaan publik akan menghilang kepada DPR,'' ujar Fachry.

Dalam mengusut dugaan pelangaran etika yang dilakukan Setya Novanto, MKD telah menggelar tiga kali sidang. Pada sidang pertama, MKD telah memanggil dan meminta keterangan dari Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pelapor.

Sedangkan dalam sidang kedua, MKD meminta keterangan dari Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, sebagai saksi. Terakhir, MKD telah meminta keterangan dari Setya Novanto sebagai terlapor pada Senin (7/12) kemarin.

(Baca juga: Sidang MKD Setya Novanto Tertutup, JK: Ada Masalah Sensitif)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement