REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden dan Wapres, yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Maroef Sjamsoeddin mendatangi Gedung JAM Pidsus sejak Selasa (8/12) pagi. Hingga saat ini, yang bos PT Freeport Indonesia itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Tercatat Maroef telah tiga kali dipanggil penyidik Kejagung. Sebelumnya Maroef diperiksa pada tanggal 2 Desember 2015 selanjutnya pada 4 Desember 2015 setelah diminta keterangan di Mahkamah Kehormatan Daerah (MKD). Pada saat pemeriksaan di MKD, yang bersangkutan sempat diminta rekaman aslinya yang telah diserahkan ke Kejagung.
(Baca: Kejagung Bantah Ada Muatan Politis Usut Kasus Setya Novanto)
Penyelidik sampai sekarang masih menelusuri kasus tersebut dan mengarahkan ke pasal permufakatan jahat sesuai Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan rekaman itu muncul ke permukaan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan ke MKD mengenai adanya rekaman tersebut.
Kejagung memeriksa pula Menteri ESDM, dan berencana akan memanggil pula pengusaha M Riza Chalid. Seperti diberitakan, pada Senin (7/12) kemarin, Kejagung juga telah meminta keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said.
(Baca juga: Fadli Zon: Ada Konspirasi Kejagung dan Bos Freeport)