Selasa 08 Dec 2015 05:30 WIB

Setya Novanto: Pengaduan Menteri ESDM tak Punya Legal Standing

Nota pembelaan Ketua DPR Setya Novanto
Nota pembelaan Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto memberikan nota pembelaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said atas perkara dugaan pencatutan nama pemimpin negara dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Setya Novanto menilai, pengaduan dari Menteri ESDM Sudirman Said adalah bentuk rekayasa politik. Ia pun merasa berbagai kesimpulan yang disampaikan dalam surat pengadu tersebut, telah menghakiminya secara sepihak.

Dalam nota pembelaan itu, Setya Novanto menegaskan dari aspek yuridis formil, MKD harus menolak pengaduan dari Menteri ESDM. Ia menjelaskan, karena pengaduan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan MKD No.2 Tahun 2015 tentang pihak yang diberi hak untuk mengadukan anggota atau pimpinan DPR.

Politikus Golkar itu menjelaskan, dalam pasal tersebut pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan), dan atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai pintu masuk atau legal standing atau kualitas hukum untuk mengajukan pengaduan terhadap anggota DPR RI ke MKD, dengan kata lain tidak memungkinkan pengaduan kepada MKD dilakukan oleh seorang Menteri ESDM," tulisnya.

Setya Novanto melanjutkan, bilamana Menteri ESDM mempunyai masalah dapat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara berkala bukan dengan cara menyampaikan pengaduan kepada MKD.

"Legal standing ini sangat penting dipermasalahkan untuk menghindari preseden bahwa, Menteri/Eksekutif/Pemerintah dapat setiap saat mengadukan Anggota Dewan kepada MKD bila merasa tidak senang atau tidak puas terhadap Anggota Dewan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement