REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang akhir Desember 2015, Indonesia akan memasuki zona Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) meningkatkan standar kualitas pelayanannya. Seluruh PPTKIS juga diminta dapat lebih meningkatkan kualitas dan daya saing TKI, serta meningkatkan aspek perlindungan TKI agar mampu bersaing dalam pasar kerja internasional.
“Intinya, negara wajib hadir untuk memastikan stakeholder atau lembaga-Iembaga yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri memiliki standar pelayanan berkualitas sesuai dengan standard nasional dan internasional, “ ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker Hery Sudarmanto dalam siaran pers, Senin (7/12).
Dalam era MEA mendatang, kualitas TKI harus ditingkatkan agar tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja asing yang berasal dari negara ASEAN lainnya. PPTKIS harus menyadari bahwa persaingan pekerja migran akan semakin ketat.
“Oleh karena itu kunci suksesnya adalah dengan meningkatkan kompetensi dan daya saing TKI yang hendak bekerja di luar negeri,” kata Hery.
Selama ini pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan sistem penempatan dan pelindungan TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan. Pemerintah juga telah melakukan memberlakukan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker. Bahkan pemerintah telah mengumumkan penghentian penempatan TKI yang bekerja di sektor domestic worker yang bekerja di pengguna perseorangan di 19 negara yang berada di kawasan Timur tengah dan sekitarnya.