REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Setya Novanto tak layak dihukum oleh MKD. Sebab, bukti yang diberikan oleh pengadu yaitu Menteri ESDM Sudirman Sahid, serta Dirut PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dianggap mengada-ngada.
''Tidak logis (kalau dihukum), barang bukti tidak orisinil, pengadunya juga belum tentu legal,'' kata Fadli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Kalau hukuman tetap berjalan, Fadli membayangkan, jika ada nggota DPR yang bertemu orang-orang tertentu diluar dinas, mereka bisa seenaknya dilaporkan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan politik. Menurutnya, kode etik melekat pada setiap anggota DPR ketika saat melakukan kegiatan-kegiatan resmi.
''Jadi apakah (kode etik) melekat 24 jam. Kalau 24 jam bagaimana mengatur tidur kalau malam,'' ujar dia.
Kode etik itu, lanjutnya, adalah ketika anggota DPR bertugas, bukan ketika mereka sedang tidak bertugas. Bukan juga saat ngobrol-ngobrol santai. ''Kalau itu (diterjemahkan demikian) jangankan nama presiden, nama Tuhan saja bisa dibawa,'' jelasnya.