Senin 07 Dec 2015 09:53 WIB

Ini yang Disampaikan Sudirman Said ke Penyidik Kejakgung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said (SS) memberikan keterangan singkat ke penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Sudirman memberikan keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan ketua DPR, Setya Novanto, terkait perihal perpanjangan kontrak PT Freeport.

"Hal-hal mendasar sudah saya sampaikan ke MKD. Saya sampaikan juga ke penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/12).

(Baca: Sudirman Said Jalani Pemeriksaan Singkat di Kejagung)

Ia juga menjelaskan kepada penyelidik tentang isi rekaman. Termasuk, mendengarkan dan mencocokkan apa yang diketahui oleh Sudirman.

Selain itu, Sudirman juga memberikan terkait pertemuan dirinya dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin. Sudirman mengaku bahwa pertemuan tersebut hanya terkait pekerjaan.

"Juga kedatangan datang ke MKD alasannya saya jelaskan. Hal-hal fundamental saya jelaskan," ucapnya.

Sementara itu, direktur penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung, menuturkan, kedatangan Sudirman untuk dimintai keterangan. Kasus ini, lanjutnya, masih tahap penyelidikan bukan penyidikan.

"Setnov nanti kita lihat. Kalau masih penyelidikan belum bisa dikasih tahu," kata Maruli.

Sudirman Said tiba di Kejagung sekitar pukul 07.55 WIB. Sudirman kemudian keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pukul 09.00 WIB.

(Baca juga: Kasus Setya Novanto, Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement