REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjngan kontrak PT Freeport.
Sudirman Said tiba di Kejagung sekitar pukul 07.55 WIB. Namun pemeriksaan terhadap Sudirman Said tidak berlangsung lama, hanya sekitar satu jam, atau sekitar pukul 09.00 WIB ia pun keluar dan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
(Baca: Kasus Setya Novanto, Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung)
Menteri ESDM itu tidak bisa memberikan keterangan terlalu lama karena ada acara lain. Namun, Sudirman siap hadir jika nantinya keterangannya dibutuhkan.
Sudirman menjelaskan kepada penyelidik tentang isi rekaman. Termasuk mendengarkan dan mencocokkan apa yang diketahui oleh Sudirman.
Disamping itu, Sudirman juga memberikan terkait pertemuan dirinya dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin. Sudirman mengaku bahwa pertemuan tersebut hanya terkait pekerjaan.
"Juga kedatangan datang ke MKD alasannya saya jelaskan. Hal-hal fundamental saya jelaskan," ucapnya.
(Berita lainnya: Pengacara: Setya Novanto Pasti Hadiri Sidang MKD, Tapi...)