REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pencatutan nama presiden dan Wapres, dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Hari Senin (7/12) ini, rencananya MKD akan meminta keterangan dari Ketua DPR Setya Novanto.
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya pasti akan menghadiri sidang di MKD. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Setya Novanto akan hadir tepat pukul 09.00 WIB, seperti di jadwal sidang MKD.
"Beliau pasti hadir, cuma jamnya belum pasti, karena beliua kalau tidak salah ada acara dulu. Sekarang kita mau diskusikan dulu," ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (7/12).
(Baca: MKD Diminta Jangan Istimewakan Setya Novanto)
Sementara terkait apakah persidangan akan tetap berjalan terbuka atau tertutup, Firman juga belum bisa memastikan. Hal ini juga akan didiskusikan terlebih dahulu dengan politikus Golkar itu.
Seperti diketahui dalam perkara ini, MKD telah meminta keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu.
MKD juga sudah meminta keterangan dari Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin sebagai orang yang ikut pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
(Baca juga: 'MKD Jangan Buat Kasus Setya Novanto Jadi Berlarut-larut')