Senin 07 Dec 2015 07:14 WIB

LBH Pers Mengecam Kekekerasan Terhadap Jurnalis oleh Polisi

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Pemukulan terhadap wartawan masih saja terjadi.
Pemukulan terhadap wartawan masih saja terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mengecam keras tindakan sewenang-wenang atau premanisme yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis.

"Korbannya adalah wartawan, yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang ketika melakukan pekerjaan jurnalistik," kata Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (7/12).

Menurutnya, kasus kekerasan tidak ada hentinya terjadi kepada jurnalis. Pada Desember ini, ia mencontohkan, sudah ada dua kasus tindak penganiayaan yang menimpa jurnalis. Sayangnya, dari kasus-kasus tersebut, keduanya dilakukan oleh oknum kepolisian.

Kasus pertama, Roni menjelaskan, menimpa jurnalis Tribun Timur, Abdul Azis Alimuddin dan Koran Sindo, Jumadi Nurdin di Kabupaten Soppeng, Sulewesi Selatan. Ia menuturkan, kedua jurnalis tersebut menjadi korban pemukulan Aipda Andi Sadik saat meliput kampanye akbar di Lapangan Gasis.

"Selain memukul, Aipda Andi juga mengancam akan membunuh Abdul Azis jika membesar-besarkan kasus pemukulan itu," tutur Roni.

Kemudian kasus kedua, ujar Roni, menimpa jurnalis RiauOnline.co.id, Zuhdi Fabrianto di Kota Pekanbaru, Riau. Ia menuturkan, Zuhdi dipukul dengan tongkat dan pentungan di seluruh badan dan kepala. Selain itu, Roni melanjutkan, korban juga diinjak-injak oleh beberapa orang anggota Shabara Polresta Pekanbaru.

"Kejadian terjadi saat (Zuhdi) melakukan peliputan kongres HMI di GOR Remaja, Riau," katanya.

Akibat tindakan premanisme anggota Shabara Polresta Pekanbaru tersebut, ia mengatakan, saat ini Zuhdi mengalami memar dan luka pada bagian kepala.

Roni menilai, polisi telah gagal menjalankan tugas menjaga keamanan. Sebab menurutnya, merujuk pada dua kasus yang terjadi, polisi memperlihatkan bentuk-bentuk pengangkatan terhadap undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement