Senin 07 Dec 2015 00:35 WIB

Toko Modern di Sleman Merajalela

Rep: C97/ Red: Nur Aini
deretan toko modern di Sleman
Foto: antarafoto
deretan toko modern di Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Keberadaan toko modern di Sleman saat ini melebihi kuota yang telah ditentukan. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, Purwatno Widodo menyampaikan berdasarkan Perbup Nomor 54 tahun 2015, kuota toko modern bagi Kabupaten Sleman hanya 130 unit.

Sementara toko modern yang mendapatkan peluang untuk pengurusan izin jumlahnya sudah 78 unit. Angka tersebut dil uar toko modern yang izinnya bermasalah dan akan ditertibkan Pemkab Sleman pada Desember ini sebanyak 89 unit.

"Tapi yang mengajukan izin operasional toko sampai sekarang baru 28 unit," katanya, Ahad (6/12).

Padahal menurut Purwatno, BPMPPT sudah membuka diri dan berkomitmen akan mempermudah kepengurusan izin toko modern. Adapun toko yang berpeluang memperoleh izin operasi telah memenuhi ketentuan jarak satu kilometer dari pasar tradisional.

Namun Pemkab baru bersedia memberi izin operasi jika toko-toko tersebut menyanggupi perekrutan 60 persen tenaga kerja serta bekerja sama dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjual produk mereka.

Purwatno mengungkapkan tidak semua warga yang tinggal di dekat toko modern bersedia bekerja sebagai karyawan toko. "Terkadang mereka malu ketika bekerja di sebuah toko yang dekat dengan rumahnya. Hal ini yang jadi kendala kita," ujarnya.

Sementara itu jumlah kuota di setiap desa dan kecamatan berbeda-beda tergantung kepadatan penduduk. Namun sejauh ini desa yang memiliki kepadatan toko modern paling tinggi adalah Caturtunggal, Kecamatan Depok. Jumlah kuota di desa tersebut hanya 12 toko. Namun toko yang sudah berdiri dan berpeluang mendapatkan izin operasi mencapai 20 unit.

Sebelumnya Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi sempat menyampaikan jumlah toko modern di wilayahnya lebih dari 300 unit. Dengan ketentuan jumlah kuota ini, Pemkab dituntut semakin tegas dan tertib terhadap toko berjejaring ilegal yang tidak mengantongi izin beroperasi.

"Kalau syarat-syaratnya sudah memenuhi akan kita lihat dulu kuotanya sudah terpenuhi belum," katanya. Oleh karena itu akan dilihat mana yang lebih dulu memenuhi syarat.

Terkait toko modern yang akan ditertibkan pada Desember ini, Gatot mengatakan pihaknya telah meluncurkan surat peringatan kedua. Jika hingga peringatan ketiga mereka tidak juga memenuhi ketentuan yang ada, maka tokonya akan segera disegel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement