Sabtu 05 Dec 2015 19:21 WIB

Freeport Dianggap tak Pernah Patuhi Undang-Undang

Rep: C15/ Red: Djibril Muhammad
Freeport McMoRan Indonesia
Foto: Freeport
Freeport McMoRan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh yang menyeret nama pejabat tinggi negara dalam kasus Freeport tak lain karena selama ini PT. Freeport Indonesia tak pernah mematuhi perundang-undangan Indonesia.

Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan aksi yang dilakukan Freeport dan pejabat tak lepas dari lobi lobi politik. Lobi ini dilakukan karena Freeport mempunyai keuntungan yang tinggi, namun tak pernah mematuhi peraturan Indonesia.

Kardaya mengatakan kegaduhan soal perpanjangan Freeport hingga melibatkan beberapa nama termasuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setnov untuk meminta saham dinilai karena melakukan pelanggaran perundang-undangan.

"Dari awal ketika dramaturgi ini muncul menjadi kegaduhan, saya melihat karena tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan," ujar Kardaya di Warung Daun, Sabtu (5/12).

Seharusnya, lanjut dia, ketetapan yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib ditaati pejabat negara. Apalagi perpanjangan Freeport akan kelar pada 2021. Jika ingin memperpanjang, 2019 sudah memiliki peluang untuk mengajukan bukan sekarang ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement