REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Hasil pengawasan kosmetik di Jawa Barat menunjukkan banyak produk kosmetik yang tidak terdaftar, tidak memenuhi standar, dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Guna melindungi masyarakat dari produk kosmetik ilegal dan tidak bermutu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Bandung melakukan Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) BPOM RI 2015.
"Petugas PPNS BPOM Bandung melaksanakan OPGABNAS pada 30 November sampai 1 Desember bersama Korwas PPNS Polda Jabar dengan sasaran wilayah Cirebon," ujar Kepala Balai Besar Badan POM Abdul Rahim dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (5/12).
Pada operasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap toko kosmetik dan rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal di daerah Pekiringan Kota Cirebon. Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil mengamankan dan menyita 13 jenis kosmetik tanpa izin edar senilai Rp 123.784.000.
Dari hasil operasi itu Petugas PPNS BBPOM di Bandung melakukan pengembangan penelusuran dan menemukan kegiatan produksi kosmetik di daerah Cilamaya Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita produk jadi, bahan baku, kemasan, dan alat produksi kosmetik senilai Rp 236.547.000.
"Secara keseluruhan, hasil OPGABNAS berhasil menyita barang bukti yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dengan total nilai Rp 360.331.000," jelas Abdul.
Tersangka yang memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar dan atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dipersangkakan dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Dalam rangka memberikan edukasi terhadap masyarakat dan menunjukkan kinerja BBPOM di Bandung, Abdul menyampaikan hasil Operasi Terpadu, Operasi Gabungan Daerah, serta Operasi Gabungan Nasional telah menyita kosmetik ilegal dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.