REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Roni Rubiat Machri mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atas keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Dalam peraturannya, tidak ada klausul yang menyebutkan anak-anak dilarang ikut serta dalam kampanye terbuka," kata Anggota Panwaslu setempat Roni Rubiat Machri, saat dihubungi di Karawang, Sabtu.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015, peserta kampanye ialah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
(baca: Mulai Besok, Pilkada Tangsel Masuki Masa Tenang)
Dalam peraturan itu, kata dia, tidak ada penjelasan khusus dan juga tidak disebutkan secara khusus kalau anak-anak dilarang ikut serta dalam kampanye terbuka pasangan calon bupati/wakil bupati.
Atas hal tersebut pihaknya tidak bisa serta-merta mengategorikan keterlibatan anak-anak dalam kampanye itu bagian dari pelanggaran kampanye.
Pihaknya juga tidak bisa menindak atau memproses keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka yang digelar sejumlah pasangan calon bupati/wakil bupati.
Sementara itu, sejak digelar kampanye terbuka pilkada Karawang pada 28 November 2015, masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati menggelar kampanye dengan melibatkan anak-anak.