REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sabu seberat 161.115,2 gram berhasil disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Karawang, Kamis (19/11). Dalam pengungkapan tersebut juga turut diamankan saeorang kurir berinisial TL (35).
BNN dapat mengungkap kasus ini karena mendapat informasi dari beberapa pihak. Saat itu, terdapat informasi transaksi narkoba di daerah Surabaya yang direncanakan dikirim ke Jakarta. Selanjutnya dilakukan upaya pengintaian terhadap mobil yang mencurigakan oleh pihak BNN.
"Saat mobil itu menepi di sebuah SPBU Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, petugas BNN langsung menyergap pelaku," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Deddy Fauzi El Hakim, Jumat (4/12).
Deddy mengatakan di lokasi petugas menggeledah mobil tersebut dan berhasil menemukan enam kardus yang berisi koper hitam. Di dalam koper tersebut didapati sabu seberat 161 kilogram.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di Kawasan Ancol, Jakarta Utara. Saat akan mengamankan seorang tersangka berinisial BC, warga negara Cina, yang mencoba melarikan diri dengan melompat jendela apartemen hingga terluka parah. Selanjutnya dia tewas di rumah sakit.
"Dari keterangan TL, ia mengambil sabu tersebut dari kurir lainn yang masih dalam pengejaran aparat. TL sudah lima kali melakukan pekerjaan haram itu," terang dia.
TL sendiri telah diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup