Jumat 04 Dec 2015 22:33 WIB

'Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada'

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian mengingatkan warga waspada peredaran uang palsu jelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal ini terkait makin rentannya aksi politik uang yang dilakukan tim sukses calon kepala daerah untuk mendulang dukungan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang. Apalagi menjelang Pilkada seperti sekarang," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic di Mapolsek Helvetia, Medan, Jumat (4/12).

Imbauan ini disampaikan menyusul ditangkapnya pelaku pemalsuan uang yang mengaku pernah dihubungi salah seorang tim sukses pasangan calon.

Pengakuan itu datang dari Teshar Rianda (32), tersangka pemalsu uang yang ditangkap petugas Polsek Helvetia di Medan, Kamis (3/12) sore. "Saya ditelepon untuk dicetakkan uang palsu senilai Rp500 juta. Dia berani ngasih Rp200 juta," kata Teshar.

Penelepon itu mengklaim merupakan anggota tim salah satu calon yang akan ikut Pilkada. Namun, Teshar mengaku tidak tahu calon dari daerah mana karena belum bertemu.

Menurut Teshar, penelepon tersebut mendapatkan informasi mengenai kemampuannya dalam membuat uang palsu dari seseorang yang mengenal Teshar. "Saya kan ngasih sample (contoh uang palsu)," ujarnya. (Baca:

Tak Sanggup Beli Putaw, Laki-Laki Ini Palsukan Uang)

Teshar diringkus petugas di kamar kostnya di Jalan Kertas, Medan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 125 lembar uang palsu pecahan 50.000, satu unit printer, satu laptop beserta charger, satu rim kertas, dua cutter, satu penggaris, sebotol alkohol, enam jarum suntik, dua botol tinta printer, satu flashdisk, serta satu tas hitam.

Ia diketahui bukan orang baru dalam dunia pemalsuan uang. Bersama temannya, Teshar mulai membuat uang palsu sejak 2006 di Jakarta. Setelah temannya tertangkap, dia melarikan diri ke Medan.

Atas perbuatannya, Teshar dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ncaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement