REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar kembali mengamankan 1.886 buah (pcs) dari 86 jenis obat tradisional dan kosmetik. Seluruhnya tercatat tidak memiliki izin edar dan mengandung zat-zat berbahaya.
"Produk-produk ini seluruhnya kiriman dari luar Bali, juga ada yang berasal dari Cina," kata Kepala BPOM Denpasar, Endang Widowati, Jumat (4/12).
Nilai produk ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 114,8 juta. Selain tak memiliki izin edar, ada juga obat dan kosmetik yang tidak boleh lagi beredar,dan obat tradisional tak berlisensi.
Obat dan kosmetik ilegal tersebut disita dari operasi gabungan sejumlah wilayah di Bali, termasuk Jembrana dan Kota Denpasar. Obat-obatan didominasi obat tradisional, sedangkan kosmetik berbahaya umumnya mengandung pemutih dan merkuri. Tahun ini, kata Endang, BPOM Denpasar telah memproses delapan kasus temuan ke ranah hukum.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Bali, I Wayan Eka Ratnata sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan lima hal dalam membeli produk obat dan makanan. Kelima hal tersebut adalah kemasan, label, izin edar, kegunaan, dan tanggal kedaluwarsa.
"Kelima hal ini harus diperhatikan betul oleh konsumen," katanya.
BPOM Denpasar melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi pemasaran produk-produk obat dan kosmetik ilegal di Bali. Tim menyasar sejumlah pusat perbelanjaan, toko, dan supermarket selaku penjual.
Petugas juga melakukan pengawasan melalui pengambilan sampel produk yang telah beredar di pasar tradisional dan modern untuk pengujian kembali.