Jumat 04 Dec 2015 18:59 WIB

'MKD Jangan Buat Kasus Setya Novanto Jadi Berlarut-larut'

Rep: C25/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Politik LIPI, Indira Samego (kanan)
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Pengamat Politik LIPI, Indira Samego (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai akan membuat kasus pencatutan nama oleh Setya Novanto berlarut-larut. Hal itu dikarenakan rencana sejumlah MKD yang hendak memanggil orang lagi ke dalam sidang.

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego meminta rencana sejumlah anggota MKD yang hendak memanggil Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, untuk tidak dilaksanakan.

Menurutnya, langkah MKD yang memanggil orang untuk memberikan kesaksian kembali dalam sidang, akan membuat kasus pencatutan nama oleh Setya Novanto berlarut-larut.

"Kalau panggil orang lagi malah akan membuat kasus berlarut-larut," katanya kepada Republika.co.id, Jum'at (4/12).

Ia memperkirakan pemanggilan orang kembali ke dalam sidang MKD, hanya akan membawa masalah pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke aspek-aspek lain.

(Baca: Luhut Ingin Beri Penjelasan ke MKD)

Dengan kata lain, kasus yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, akan menjauh dari fokus utama yaitu pemberian sanksi kepada terlapor yaitu Setya Novanto.

Pernyataan sejumlah anggota MKD yang berencana memanggil lagi sejumlah orang untuk dimintai keterangan, memperjelas rencana mereka membuat pandangan masyarakat kabur akan esensi kasus yang sebenarnya.

Indria mengaku khawatir langkah MKD akan membuat masyarakat akan melupakan kasus pencatutan nama itu, seiring kasus yang seakan terus dibuat berlarut-larut.

(Baca juga: Setya Novanto Sering Sebut Nama Luhut, Maroef: itu untuk Meyakinkan Saya)

Kasus pencatutan nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, terus bergulir. Setelah Menteri ESDM SUdirman Said memenuhi panggilan MKD dan memberikan keterangan, giliran Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterrangan, yang secara tegas menyatakan Setya Novanto meminta jatah saham untuk memuluskan perpanjangan kontrak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement