Jumat 04 Dec 2015 18:31 WIB

'Ketum Golkar Siapkan Skenario Terburuk untuk Setya Novanto'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kanan).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar sepertinya melihat perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai perkara berat.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, dalam perkara ini, bahkan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) sudah menyiapkan antisipasinya.

"Ketum sudah memertimbangkan dan menyiapkan langkah terburuk (untuk Setnov)," katanya ditemui di kantornya Gedung Nusantara I DPR RI, Jumat (4/12).

Namun, saat ini Golkar masih menunggu hasil persidangan yang digelar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sampai belum ada vonis dari MKD terkait perkara Setya Novanto, Golkar hanya akan menunggu hasil di MKD.

(Baca: Golkar akan Ikuti MKD Soal Sanksi Setya Novanto)

Sebab, kalaupun diputus bersalah oleh MKD, peluang Setya Novanto untuk mendapatkan sanksi ringan berupa teguran sudah tertutup.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali itu sudah pernah diputus bersalah dan mendapat teguran ringan dari MKD.

Dalam tata beraturan di MKD, anggota dewan yang sudah pernah diputus bersalah dalam suatu perkara dan sudah pernah dijatuhi sanksi akan mendapat pemberatan di putusan sanksi kedua.

Setya Novanto sendiri pernah diputus bersalah oleh MKD karena kasus pertemuannya dengan Donald Trump di AS. Jadi, kalau dugaan pelanggaran kode etik di perkara PT Freeport Indonesia ini terbukti, sanksi yang akan dijatuhkan pada Setya Novanto minimal adalah sanksi sedang.

(Baca juga: 'Setya Novanto Pasti Penuhi Panggilan MKD')

Berdasarkan pasal 63 tata beracara MKD, sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan diumumkan ke publik. Artinya Setya Novanto harus merelakan posisi Ketua DPR RI.

"Kalau dilihat di pasal di MKD, minimal hukuman sedang," ucapnya.

Dengan begitu, Golkar sudah harus menyiapkan nama-nama calon pengganti Setnov untuk duduk di kursi Ketua DPR RI. Saat ditanyakan hal itu, Bambang enggan menjawabnya. Menurut dia, hal itu menjadi keputusan Ketua Umum Partai Golkar sendiri.

(Berita lainnya: Jaksa Agung Belum Minta Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement