REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin minggu depan.
Pemanggilan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam melengkapi pencarian bukti-bukti awal rekaman pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham PT Freeport.
"Minggu depan (pemeriksaan Maroef dilakukan). Kita belum tentukan harinya, minggu depan kita akan lanjutkan permintaan keterangan pada beliau," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
(Baca: Maroef: Ada Pembicaraan Saham Freeport Saat Bertemu Novanto)
Prasetyo melanjutkan, keterangan dari Maroef tersebut diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi untuk kelanjutan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan agung. Prasetyo memaparkan, Maroef juga sudah mendatangi kejaksaan agung untuk diselidiki selepas mengikuti sidang MKD.
"Alhamdulillah Pak Maroef Sjamsoeddin seusai mengikuti sidang MKD di DPR, lewat tengah malam pun tetap datang ke mari (kejaksaan agung). Jadi sudah memberikan keterangan," ujarnya.
Meski begitu, keterangan yang diberikan Maroef kiranya belum melengkapi data-data yang dibutuhkan kejaksaan agung. Maka dari itu, Prasetyo berencana memanggil kembali Maroef untuk kembali dimintai keterangan.
"Tapi tentunya mungkin belum selesai. Makanya dijadwalkan minggu depan. minggu depan akan dilanjutkan," ucapnya.
(Baca juga: Maroef: Dampaknya Sangat Besar Jika Freeport Hengkang dari Indonesia)