REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan kembali menggelar sidang perkara pencatutan nama pemimpin negara terkait kontrak Freeport, pada Senin (7/12) mendatang. Dijadwalkan sidang akan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan hingga saat ini belum ada surat pemanggilan dari MKD. Namun Firman mengungkapkan, kliennya siap menghadapi proses sidang di lembaga etik DPR tersebut.
"Kalau tidak ada halangan pasti akan datang," katanya di kompleks parlemen Senayan, Jumat (4/12).
(Baca: Bos Freeport tak Tahu Rekaman Setya Novanto Dilaporkan ke MKD)
Menurutnya, kalau memang ada surat pemanggilan dari MKD untuk menjalani pemeriksaan, Setya Novanto akan menghormati pemanggilan itu. Setya Novanto juga dinilai tidak masalah dengan pemanggilan MKD ini.
Yang pasti, jadwal Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali tersebut akan memertimbangkan waktu dengan jadwal pemanggilan beliau. "Beliau akan memertimbangkan sesuai waktu dan jadwal beliau," ujarnya.
Seperti diketahui, Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri ESDM atas dugaan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan pimpinan PT Freeport Indonesia dengan pengusaha membahas perpanjangan kontrak di Indonesia.
Masa kontrak PT Freeport akan berakhir di Indonesia tahun 2021 nanti. Dan menurut Undang-Undang negosiasi dengan PT Freeport baru akan dilakukan tahun 2019 nanti.
(Baca juga: Maroef: Dampaknya Sangat Besar Jika Freeport Hengkang dari Indonesia)