REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menyerukan pentingnya kesetaraan antara kaum difabel dengan non difabel. Menurutnya tak boleh ada diskriminasi terhadap kaum difabel lagi.
Dalam rangka memberikan kesetaraan dan menghapus diskriminasi terhadap kaum difabel khususnya di bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan setiap perusahaan wajib mempekerjakan satu persen kaum difabel.
"Kebijakan pemerintah agar perusahaan pekerjakan minimal satu persen difabel adalah upaya perlindungan dan penegasan kesamaan hak mereka sebagai sesama manusia," kata Hanif, Kamis, (3/12).
Ada empat faktor kunci agar kaum difabel dapat mengakses dan masuk ke pasar kerja. Pertama adalah akses difabel terhadap pedidikan dan pelatihan kerja.
Banyak bukti menunjukkan mereka bisa sangat terlatih untuk bidang-bidang tertentu. Bahkan lebih baik daripada non difabel.
Kedua, Hanif meminta perusahaan membuka diri untuk kalangan difabel agar mereka dapat mengakses pasar kerja. Akses terhadap pekerjaan harus dibuka lebar, dunia usaha harus membuka diri untuk terima kalangan difabel.
Ketiga adalah informasi pasar kerja terhadap kaum difabel. Ini penting untuk mempertemukan dunia usaha dengan bakat-bakat difabel.
Terkait dengan informasi pasar kerja untuk difabel, Kemenaker akan memfasilitasinya melalui desk difabel untuk mempertemukan kedua pihak dalam suatu bursa kerja khusus.
Sedangkan kunci keempat yaitu mendorong kaum difabel untuk menjadi wirausaha berdaya saing. Diharap keempat solusi kunci tersebut menjadi langkah awal untuk memberikan kesetaraan bagi kaum difabel.
"Pemerintah akan terus memberikan perlindungan terhadap kaum difabel. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat Indonesia semakin ramah terhadap kaum difabel," ujar Hanif.