REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin mengaku tidak mengetahui jika rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid, akan dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dalam persidangan MKD, anggota dari Fraksi PPP Zainut Tauhid bertanya apakah Maroef mengetahui jika merekam pembicaraan bisa disebut melanggar undang-undang ITE, karena yang bersangkutan bukan anggota penegak hukum, serta digunakan untuk kepentingan orang lain. Menjawab pertanyaan itu, Maroef mengaku tidak mengetahui.
"Saya merekam, bagi saya untuk kepentingan sendiri," ucap bos PT Freeport Indonesia itu, Kamis (3/12).
Maroef pun menjelaskan, jika rekaman tersebut ia pindahkan sendiri dari handphone miliknya ke flash disk (FD) tanpa bantuan siapapun. Kemudian FD itu yang diserahkan ke Menteri ESDM, setelah sebelumnya melaporkan hasil pertemuan. Mantan Wakil Kepala BIN itu juga mengaku tidak tahu jika pada akhirnya Menteri ESDM, melaporkan perkara ini ke MKD.
"Saya tidak mengetahui Menteri ESDM menindaklanjutinya bagaimana," katanya.
Maroef menegaskan, perekaman dilakukan hanya sebagai bentuk tanggungjawab dan akuntabilitas sebagai Presdir Freeport. Ia pun tidak pernah menyebut terjadi pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Saat bertemu Menteri ESDM, Maroef mengatakan hanya ada pihak yang membawa nama pimpinan negara.
"Saya tidak sebut pencatutan, tapi saya sampaikan ke penanggungajawab sektor ini ada pembicaraan membawa nama presiden dan Wapres," ujarnya.