Kamis 03 Dec 2015 20:25 WIB

Polisi Kembali Olah TKP Kecelakaan Lamborghini

Rep: C03/ Red: Yudha Manggala P Putra
Garis Polisi
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kecelakaan Lamborghini di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya pada Kamis (3/12) siang. Olah TKP kedua tersebut dilakukan untuk melengkapi data seperti kecepatan kendaranan, rem, serta medan.

“Olah TKP sekarang itu untuk sainsnya, jadi untuk mengetahui antara jalan dan mobil itu ada tidak keterkaitannya, kemudian dicek juga bannya dari goresan-gorensan itu bisa terlihat, kita sinkronisasikan semuanya,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwno di Mapolda Jatim.

Sebelumnya olah TKP pertama kali dilakukan sehari setelah peristiwa terjadi. Dari olah TKP pertama, pemilik Lamborghini bernomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan oleh Wiyang Lautne itu diketahui hilang kendali sehingga menabrak warung STMJ (Susu, Telor, Madu dan Jahe) dan tiga warga.

Mereka yakni pedagang STMJ berinisial M dan pasangan suami istri S dan K. Dalam peristiwa tersebut K menginggal dunia sedang M dan S mengalami luka dan patah tulang. Sementara Lamborghini baru berhenti setelah menabrak pohon besar.

Sementara itu kata Argo Wiyang Lautne masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bayangkara Polda Jatim. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 UU nomor 22/2009 tentang LLAJ dengan hukuman penjara selama enam tahun. Kedati demikian polisi masih menunggu untuk melakukan penahanan hingga tersangka kembali pulih. (Baca: Polisi Belum Tahan Pengemudi Lamborghini Tabrak Warga)

“Belum, dia masih dirawat tunggu sampai sembuh. Kita dalami lewat saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” tambah Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement