Kamis 03 Dec 2015 19:56 WIB

Jika Diperlukan, MKD DPR Bisa Panggil Paksa Riza Chalid

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal persidangan kedua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seharusnya menghadirkan dua saksi kunci perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto.

Namun, hingga skorsing sidang pukul 18.00 WIB, hanya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin yang hadir. Sedangkan pengusaha Muhammad Riza Chalid tidak hadir sama sekali.

Wakil Pimpinan MKD, Junimart Girsang juga membenarkan ketidakhadiran Riza Chalid dalam sidang kedua ini. Bahkan, sampai hari ini, Riza Chalid belum juga mengkonfirmasi kehadiran pada untuk bisa hadir di sidang MKD DPR.

"Masih belum ada konfirmasi sampai sekarang (pukul 18.00 WIB)," kata Junimart di sela sidang MKD, Kamis (3/12).

Namun, MKD belum akan mengambil langkah apapun atas sikap dari Riza Chalid ini. Menurutnya, saat ini MKD masih fokus untuk mendalami keterangan dari Maroef Sjamsoeddin, pihak yang merekam percakapan tersebut. tindakan selanjutnya akan diambil MKD setelah mendalami keterangan dari Maroef Sjamsoeddin.

Menurut Junimart, masih ada kemungkinan Riza Chalid tidak perlu dipanggil kalau memang keterangan yang didapatkan MKD dari Maroef dinilai sudah cukup. Namun, itu belum dapat diputuskan saat ini. Junimart menegaskan, kalau memang Riza Chalid harus dipanggil karena MKD butuh keterangan, maka yang bersangkutan akan tetap dipanggil.

"Kalau beliau harus dipanggil, tentu akan dipanggil paksa, kerjasama dengan Kepolisian sudah diatur dalam tata aturan MKD," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement