Kamis 03 Dec 2015 20:06 WIB

Surat Edaran Pengendalian Minol Sudah Dirilis Gubernur NTB

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Minuman beralkohol.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol). Dengan surat tersebut, diharapkan Bupati serta Walikota segera bisa melaksanakan petunjuk Gubernur tersebut.

"Surat edaran Gubernur tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol sudah dikeluarkan awal November. Surat itu menjadi petunjuk bagi Bupati dan Walikota untuk melaksanakan pengendalian dengan ketentuan yang ada," ujar Kepala Biro Hukum Setda NTB, Rusman kepada wartawan, Kamis (3/12).

Ia menuturkan, gubernur NTB fokus dalam melakukan pengendalian peredaran minol di 10 Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, hadirnya surat edaran ini diharapkan bisa meningkatkan pengendalian peredaran minol.

Dirinya mengaku kekuatan surat edaran yang dikeluarkan gubernur relatif masih kurang. Sebab, surat edaran yang hanya bersifat petunjuk. Namun, di satu sisi pemerintah provinsi tidak bisa membuat kebijakan semisal peraturan daerah, sebab, tidak memiliki kewenangan.

"Sementara ini, provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk membuat perda kecuali DKI Jakarta. Surat edaran itu bukan produk hukum namun petunjuk," ungkapnya.

Rusman menambahkan sebagian besar kabupaten/kota sudah membuat peraturan daerah tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Sebelumnya, Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi dengan tegas meminta kepada seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement