Kamis 03 Dec 2015 17:28 WIB

Ponsel Bos Freeport Disita Kejagung

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan saat sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan saat sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita telepon seluler milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang digunakan untuk merekam perbincangan Setya Novanto.

"Betul (Maroef sudah menyerahkan telepon selulernya) karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (3/12).

Ia menjelaskan penyitaan itu guna kepentingan penyelidikan hingga diharapkan akan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup hingga ditingkatkan ke penyidikan. Jaksa Agung mengaku pihaknya mendapatkan laporan penyitaan itu dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah. 

"Kami ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awal yang cukup," katanya.

Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (3/12) siang, Maroef mengaku telah menyerahkan telepon genggamnya ke penyelidik Jampidsus Kejagung. "HP saya sudah diminta oleh tim penyelidik untuk pendalaman. Masternya sudah dipinjam untuk pendalaman penyelidikan," kata Maroef.

Selain itu, Maroef juga mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Jampidsus Rabu (2/12) malam, kemudian dilanjutkan Kamis pagi. Maroef mengatakan, rekaman yang diperdengarkan di sidang MKD, sama dengan rekaman yang dimilikinya.

"(Rekaman) yang dipakai untuk merekam sudah diambil. Tapi saya melakukan copy isi rekaman itu sebagaimana didengarkan tadi malam," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement