Kamis 03 Dec 2015 17:15 WIB

Hidup Sehat dengan Cek KIK

Cek KIK
Foto: ist
Cek KIK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pangan saat ini tidak hanya menjadi kebutuhan dasar manusia, namun lebih kearah gaya hidup. Kaum urban di kota-kota besar saat ini sangat bergantung pada supermarket dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Arus informasi yang semakin cepat dengan jutaan terabyte data terus mengalir di kalangan netizen khususnya pada kalangan anak muda. Arus informasi yang sangat cepat tersebut membawa serta perubahan gaya hidup atau lifestyle di masyarakat tak terkecuali untuk trend makanan. Contohnya K-Pop yang saat ini digandrungi anak muda ikut serta menambah permintaan makanan asal Negeri Gingseng Korea tersebut.

Badan POM, sebagai institusi yang diamanatkan undang-undang di bidang pengawasan keamanan pangan telah melakukan berbagai upaya dan koordinasi antarlintas sektor untuk menanggulangi peredaran makanan ilegal.

Makanan ilegal selain merugikan negara dari penerimaan negara melalui pajak maupun nonpajak, juga turut mengancam kesehatan masyarakat, karena makanan ilegal sudah pasti masuk ke Indonesia tanpa melalui penilaian keamanan pangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dijelaskan Kepala Badan POM berwenang menerbitkan izin edar terhadap pangan olahan yang dikemas dan diberi label untuk dijual secara eceran.

Terhadap pemilik produk pangan yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar tersebut dapat diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) miliyar rupiah.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan menghimbau masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dengan 'Cek KIK' (Cek Kemasan, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pertama, cek kemasan produk apakah dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan.

Kedua, cek nomor izin edar Badan POM pada kemasan (silahkan pindai QR Code di bawah) sebagai bukti bahwa produk tersebut terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya. Ketiga, cek waktu kedaluwarsa guna memastikan produk yang dibeli tidak melebihi batas kedaluwarsa.

Semoga dengan semakin tingginya kepedulian masyarakat terhadap keamanan pangan, akan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement