REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Kementerian ESDM ke PT Freeport Indonesia memicu kontroversi. Sejumlah pihak menuding surat tersebut memberi sinyal perpanjangan kontrak Freeport di Papua.
Surat itu ber-kop surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dengan nomor 7522/13/MEM/2015. Berikut isi surat tertanggal 7 Oktober 2015 yang dimaksud.
Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc
Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.