Kamis 03 Dec 2015 00:35 WIB

Akbar Faisal: Peran Setya Novanto tak Terbantahkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah mendengarkan rekaman percakapan yang diduga dilakukan Setya Novanto, Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid. Usai mendengarkan bukti rekaman lengkap tersebut, sikap anggota MKD terpecah. 

Ada yang mempertanyakan soal tuduhan yang diadukan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Ketua DPR, Setya Novanto. Di pihak lain, ada anggota MKD yang merasa sudah cukup.

Anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal mengatakan isi percakapan yang sudah didengarkan tersebut jelas tidak terbantahkan adanya peran Setya Novanto untuk permintaan saham ini. Hal itu jelas terlihat dalam transkrip rekaman di halaman tiga alinea dua dengan kode SN (Setya Novanto) yang mengatakan ‘Dia diam saja. Yang Ketiga, soal apa Pak Ketua’. Soal penyerahan soal sahamnya itu, kan sudah 30 persen diminta 51 persen.”

Menurutnya, dengan menggunakan analisis wacana ada penyebutan itu berarti memang yang mengendalikan MR. Namun MR tidak berdiri sendiri. Ada SN yang selalu ikut berbicara. “Jadi saya ingin mengatakan bagaimana yang tidak jelas di sini, saya katakan ini jelas (meminta saham),” tegas Akbar Faisal.

 

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, kalau mengikuti dengan baik isi rekaman yang sudah diperdengarkan akan jelas terlihat maksud dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Sudirman, di lembar keenam transkrip rekaman, mulai dibicarakan proyek pembangkit listrik di Papua. Di lembar ke-9 sudah mulai terjadi sahut menyahut pembicaraan antara SN dan MR mengenai saham.

“Betul itu soal divestasi, tapi lebih jelasnya itu kuasa Pak Maroef (Sjamsoedin), saya hadir disini hanya ingin memuliakan Dewan, tidak ingin menyerang siapapun. Orang yang mengadu seharusnya dilindungi dan dimuliakan, bukan sebagai orang yang bersalah,” tegas Sudirman Said.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement