Rabu 02 Dec 2015 21:01 WIB

Polisi Belum Tahan Pengemudi Lamborghini Tabrak Warga

Rep: C03/ Red: Yudha Manggala P Putra
Garis Polisi
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Pengendara mobil Lamborghini Wiyang Lautner kembali dirawat di Rumah Sakit Bayangkara, Polda Jatim Surabaya. Setelah sebelumnya atas permintaan keluarga, Wiyang dipindahkan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Raden P Argo Yuwono menjelaskan dirawatnya Wiyang di RS Mitra Keluarga lantaran keperluan scan medis.  Hal ini dilakukan karena Wiyang mengalami luka di bagian kepala.

"Tadi malam sudah di bawa lagi ke Bayangkara, statusnya tersangka. Dan kalau sudah sehat baru dilakukan penahanannya," kata Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Rabu (2/12) siang.

Lebih lanjut Argo mengatakan tak ada perlakuan khusus dari kepolisian terhadap  Wiyang Lautner. Pengemudi yang menabrak warung STMJ dan menewaskan seorang warga itu kini tengah dijerat  pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang LLAJ dengan ancaman enam tahun penjara.

"Tidak ada perlakuan istimewa hanya ada penjagaan, intinya kasus dilanjutkan siapapun dia tetap maju," tuturnya.

Diketahui peristiwa kecelakaan Lambhorgini dengan nomor polisi B 2258 MW itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya pada Ahad (29/11) pagi.  Mobil sport mewah itu melaju kencang beriringan dengan sebuah Mobil Ferrari warna merah.

Namun, mobil yang ditunggangi Wiyang itu kehilangan kendali. Mobil yang terus melaju kemudian menabrak warung STMJ (Susu, Teh, Madu dan Jahe) dan warga.

Seorang pembeli yakni Kuswantoro (51) pun tewas, sementara Lamborhini ringsek usai menabrak pohon besar. Sedang Wiyang hanya mengalami luka disekitar pelipis dan tangan kanan karena terkena serpihan kaca.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement