REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dimintai keterangannya oleh majelis hakim MKD DPR hari ini, Rabu (2/12). Dalam kesempatan ini, Menteri ESDM menjelaskan duduk persoalan di balik rekaman suara yang jadi bukti awal skandal Ketua DPR RI "Papa Minta Saham".
Sudirman mengaku mendapatkan rekaman suara itu dua pekan sebelum ia melapor ke MKD. Sebelumnya, pada Juli 2015, dia memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kepadanya, kata Sudirman, Maroef mengaku telah dua kali bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, dalam pertemuan kedua di Pacific Place, SCBD, Jakarta, pada 13 Mei 2015 itu, Maroef kaget karena Setya Novanto membawa serta pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Di hadapan majelis sidang MKD, Sudirman menilai Riza Chalid sebagai pengusaha dengan rekam jejak negatif. Hadirnya Riza di pertemuan kedua itu mendorong Sudirman agar Maroef segera melaporkan hasil pertemuan kepada dirinya.
Belakangan, lanjut Sudirman, pertemuan ketiga pada Senin 8 Juni 2015 pukul 14.00-16.00 di hotel pacific place, SCBD, Jakpus, itu terjadilah pencatutan nama Jokowi-JK. Setya Novanto menjanjikan cara penyelasian kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dengan kongkalikong bersama Riza Chalid mengenai proyek pembangkit listrik di Papua.
"Saudara Maroef kaget kenapa di ruangan pertemuan itu ada Muhammad Riza Chalid. Pertama, Riza Chalid adalah tidak punya hubungan sama Freeport. Yang kedua, orang semua tahu bahwa nama ini adalah nama yang kontroversi dan selalu dikait-kaitkan dengan migas. Jadi menjadi menarik untuk didalami kenapa begitu," kata Sudirman Said, Rabu (2/12).