Rabu 02 Dec 2015 19:44 WIB
Setnov Diminta Mundur

Sudirman Said Sempat Dibuat Geram Anggota MKD

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Sudirman Said sempat geram saat memberi keterangan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal itu terjadi lantaran pertanyaan yang diajukan Wakil Pimpinan MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakkir.

Dalam pertanyaannya, Kahar menanyakan soal dasar pelaporan yang dilakukan Sudirman Said ke MKD, yaitu bukti rekaman. Kahar menyoal soal legalitas bukti awal yang berupa rekaman serta transkrip percakapan yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto, Maroef Sjamsoedin, dan Riza Chalid.

Selain soal legalitas rekaman, Kahar yang menjadi MKD akibat proses BKO (bantuan kendali operasi) juga menanyakan soal kebijakan Menteri ESDM yang memberi izin pada PT Freeport untuk mengekpor konsentrat.

Sudirman yang ditanya soal itu menjawab sudah melaporkan hal itu di komisi VII DPR dan memertanyakan apakah pertanyaan tersebut relevan dengan konteks perkara Setya Novanto. Kahar langsung menjawab hal itu dengan tegas bahwa pertanyaan tersebut relevan ditanyakan dalam sidang MKD.

Sudirman kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukannya terkait izin ekspor konsentrat pada PT Freeport sudah dilaporkan ke Komisi VII. Jadi, pihaknya merasa tidak melanggar hukum. “Yang mulia menuduh saya dan menghakimi saya melanggar hukum, saya catat itu,” kata Sudirman Said dengan nada sedikit meninggi pada Kahar Muzakir, Rabu (2/12).

Kahar juga menanyakan pada Sudirman sebagai pengadu di MKD soal kebenaran bahwa Menteri ESDM memberikan izin pada Freeport membuang limbah beracunnya. Sudirman juga ditanya apakah menerbitkan surat pada Freeport yang menjanjikan untuk memerpanjang kontrak Freeport di Indonesia dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP). (Baca: Ini Alasan Sudirman Said tak Laporkan Kasus Setnov ke Penegak Hukum).

Namun, sekali lagi, Sudirman membantahnya. Menurutnya, dia sudah mendapat laporan dari tim di Kementerian ESDM bahwa Freeport sudah mengolah limbah dengan cukup baik. Sudirman juga membantah soal penerbitan surat yang menjanjikan perpanjangan kontrak dengan PT Freeport melalui perubahan PP. “Tidak betul (ada surat janji perpanjangan), kami seluruh menteri diminta (presiden) memasukkan proposal,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement