REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Emoji berbau seksual merupakan ancaman luar biasa bagi anak-anak. Sebab, saat ini penggunaan akun media sosial tidak hanya dilakukan orang dewasa tapi juga anak-anak. Adanya emoji seksual dikhawatirkan membuat anak melihat hal-hal yang belum patut mereka saksikan.
"Ini adalah kegenitan dari para pembuat. Simbolisasi cabul ini tidak patut digunakan khususnya untuk anak-anak,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/12).
Pemerintah, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika harus segera menertibkan peredaran emoji ini. Bahkan, kata Dahnil, perlu ada revisi undang-undang dalam beretika di internet terutama yang berkaitan dengan simbolisasi pornografi dan pornoaksi supaya ada landasan hukum untuk mengentaskannya.
Landasan hukum yang ada selama ini, baik itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) harus lebih ketat dan memerlukan regulasi yang terang.
Selain pemerintah, orang tua perlu melakukan peran pengawasan bagi buah hatinya. Kepemilikan gadget dapat diberikan saat anak sudah bisa membandingkan mana yang baik dan buruk serta menyaring segala sesuatu dengan baik.
"Jangankan anak usia sekolah, terkadang orang dewasa pun belum mampu menyaring mana yang benar dan salah," ujar Dahnil.
Menurut dia, lebih baik penggunaan gadget lengkap dengan fasilitasnya baru diberikan saat anak mencapai usia sekolah tingkat menengah.
Dahnil berharap ke depannya pemerintah melakukan inisiasiasi UU tentang pornografi dan pornoaksi khususnya di internet. "Tertibkan pornografi dan pornoaksi yang makin marak," katanya.