Rabu 02 Dec 2015 17:17 WIB

Wah, Ada Dana Desa yang Dipakai Beli Mobil

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
Foto: Antara
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait pelaksanaan program Kemendes di daerah. Dalam Rakornas tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyebut ada beberapa penyelewengan dana desa yang dilaporkan. Salah satunya dana desa digunakan untuk membeli mobil.

Marwan mengatakan ada beberapa kepala desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya. "Saya mendengar dana desa yang dimanfaatkan untuk membangun kantor desa atau pagar kantor desa. Itu tidak benar. Apalagi dana desa buat beli mobil. Tolong masyarakat awasi penggunaannya,” katanya di Ancol, Rabu (2/12).

Rakornas Kemendes ini dihadiri oleh 1.313 peserta kepala daerah dari tingkat provinsi hingga desa. Rakornas ini mengevaluasi seluruh program dan penggunaan dana desa pada 2015. 

(Baca Juga: Mendes Minta Kemenkeu Segera Cairkan Dana Desa).

Mendes Marwan mengatakan banyak kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Rakornas Kemendes ini sekaligus menetapkan program prioritas dana desa untuk 2016. "Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua sudah 81 persen," ujarnya.

Sedangkan untuk tahap ketiga masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan. Marwan juga berharap Kementerian Keuangan agar segera menyalurkan dana desa ke desa-desa. Dia mengatakan lambannya penyaluran dana desa terbentur birokrasi berbelit.

Menurut Marwan perlu inisiatif menginisiasi revisi UU Desa serta peraturan pemerintah mengenai penyaluran dana desa ini. Hal ini penting untuk mengatasi kesulitan penyaluran dana desa akibat proses birokrasi. Dengan demikian, proses pencairan yang sebelumnya harus ditempuh dalam tiga tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen akan dicairkan hanya melalui satu tahap. 

“Proses pencairan melalui tiga tahap,  tentu menyulitkan kades. Sehingga perlu ditempuh langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yang menyebabkan lambatnya pembangunan yang terjadi di desa. Oleh karena itu, kita akan revisi UU Desa dan PP-nya," ujarnya.

Selama 2015, setiap desa telah menerima dana desa sebesar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. Jumlah tersebut belum ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima desa dari APBD. Sedangkan pada 2016, rencananya dana desa masih akan ditambah sampai Rp 700 juta per desa. Sehingga rata-rata desa menerima Rp 1 miliar hingga Rp 1,2 miliar per desa selama periode 2015/2016.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement