REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menggelar Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa', Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengajak semua elemen menguatkan komitmen membangun desa, serta evaluasi program penggunaan dana desa seluruh Indonesia.
Rakornas yang dihadiri oleh 1.313 peserta yang terdiri dari para gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa, untuk mengevaluasi seluruh program dan penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus menetapkan program prioritas dana desa untuk tahun 2016.
"Banyak kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Ancol, Rabu (2/12).
Dalam kesempatan tersebut, Marwan meminta kepada Kementerian Keuangan agar segera menyalurkan dana desa ke desa-desa. "Lambannya penyaluran dana desa yang terbentur birokrasi berbelit," ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Marwan mencoba menginisiasi revisi UU Desa serta Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai penyaluran dana desa. Ke depan proses pencairan yang sebelumnya harus ditempuh dalam 3 tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%, akan dicairkan hanya melalui satu tahap.
“Proses pencairan melalui 3 tahap, tentu menyulitkan kades. Sehingga perlu ditempuh langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yang menyebabkan lambatnya pembangunan yang terjadi di desa. Oleh karena itu, kita akan revisi UU Desa dan PP-nya,” sebut Marwan yang disambut dengan tepuk tangan dari peserta Rakornas.
Selama tahun 2015, masing-masing desa telah menerima dana desa sebesar Rp 300-400 juta. Jumlah tersebut belum ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima desa dari APBD. Sedangkan tahun 2016, menurut Marwan, dana desa masih akan ditambah sampai Rp 700 juta per desa. Sehingga rata-rata desa menerima Rp 1 miliar - Rp 1,2 miliar per desa selama periode 2015/2016.
Di akhir sambutannya Menteri Desa yang pertama di Indonesia tersebut menyinggung beberapa kepala desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Permendes No.5 tahun 2015, yakni pembangunan infrastruktur dan saluran irigasi. Jika kedua hal ini sudah terpenuhi, maka dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun pasar desa, embung desa, dan berbagai pengembangan ekonomi kreatif desa.
“Saya dengar dana desa ada yang memanfaatkan untuk bangun kantor desa atau pagar kantor desa, itu tidak benar! Apalagi dana desa buat beli mobil. Tolong masyarakat awasi penggunaannya,” tutup Mendesa Marwan.
Selain mengevaluasi penggunaan dana desa, Marwan Jafar juga memberikan penghargaan kepada kepala daerah, bupati, dan kepala desa terbaik dalam membangun sekaligus memberdayakan masyarakat desa. Tiga gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan ‘Desa Membangun Indonesia’ kali ini adalah Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur Gorontalo.