Rabu 02 Dec 2015 14:28 WIB

'Advokat Harus Patuh kepada Hukum'

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan mengucapkan sumpah atau janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan mengucapkan sumpah atau janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meminta advokat yang baru tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan tidak memberikan gratifikasi kepada para hakim.

“Seorang advokat harus bisa menjadi penegak hukum juga dalam menjalankan profesinya bukan memastikan kemenangan. Jadi advokat juga harus patuh kepada hukum dengan tidak memberikan sesuatu kepada hakim untuk bisa menang dalam berperkara,” kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI M. Mas'ud Halim usai acara pengambilan sumpah 1.132 advokat, Rabu (2/12).

 Mas’ud mengklaim bahwa saat ini pelayanan hakim terhadap suatu perkara sudah mulai membaik. Indikatornya, hakim tidak lagi harus dicari untuk menyidangkan suatu perkara

Pengadilan saat ini, ujarnya, sudah berbenah dan berubah sehingga keputusannya bisa diberikan seadil-adilnya oleh para hakim.

“Saya harapkan advokat untuk mendorong agar putusan pengadilan bisa menjadi benteng untuk pencari keadilan. Saudara tidak perlu lagi mencari hakim dan memberikan setumpuk uang untuk memenangkan perkara. Saudara harus menjaga wibawa pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia,” jelas Mas’ud.

Mas’ud mengakui saat ini komposisi jumlah advokat dengan jumlah masyakarat di Indonesia masih tidak sebanding. Hal itu dapat dilihat dari masih sulitnya mencari advokat di daerah terpencil yang bisa membela masyarakat pencari keadilan.

Hal senada diungkapkan Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas Tampubolong. Kurangnya advokat di Indonesia menyebabkan banyak para pencari keadilan yang selalu menjadi korban sistem hukum di Indonesia akibat ketidaktahuan mereka.

“Idealnya satu advokat bisa melayani 500 masyarakat pencari keadilan. Saat ini, advokat melayani 10 ribu masyarakat. Jelas ini merugikan para pencari keadilan yang sering awam terhadap hukum itu sendiri,” tegas Thomas.

Meski masih banyak masyarakat yang belum terlayani oleh advokat, Hal tersebut menurut Thomas tidak serta merta membuat Peradi mempermudah kelulusan ujian karena kualitas dan integritas advokat tetap harus dijaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement