Rabu 02 Dec 2015 12:47 WIB

Yohana: Peraturan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa Segera Diterbitkan

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yambise memperkirakan peraturan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan dan pedofil, sudah akan diterbitkan pada pekan depan. Peraturan ini akan diterbitkan dan diumumkan setelah kementerian terkait menyatakan persetujuannya.

"Sedang dipersiapkan, lagi koordinasi dengan antar kementerian," kata Yohanna.

Yohanna mengungkapkan, ia sudah menandatangani peraturan tersebut. Saat ini tinggal menunggu kementerian lainnya, seperti Kemenkumham untuk memberikan tanda tangan persetujuan.

"Tolong koordinasikan dengan kementerian terkait lain yang sudah menyetujui ini, apakah mereka sudah setuju atau tidak. Bisa minggu depan atau minggu depannya lagi kita umumkan," jelasnya

Yohanna masih enggan memberikan informasi tentang bagaimana isi Perpu dan bagaimana soal implementasinya nanti dilapangan.

Tapi, Yohanna mengatakan, yang jelas kebiri ini bukan hanya akan menjadi efek jera tetapi juga akan memberikan pemulihan kepada para pelaku kekerasan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement