REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan akan terus melanjutkan proses persidangan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (SN). Bahkan, MKD juga telah mengesahkan jadwal persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Rencananya, MKD akan menggelar sidang yang menghadirkan Menteri ESDM, Sudirman Said, pada hari ini, Rabu (2/12). Kemudian, pada Kamis (3/12) besok, MKD bakal memanggil Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin, dan pengusaha Riza Chalid.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Evaluasi Pembelian Helikopter Kepresidenan
Namun, MKD belum mengagendakan untuk memanggil langsung Setya Novanto. Menurut Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, pihaknya memang belum mengagendakan memanggil Setya Novanto. MKD, ujar Junimart, masih akan mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti.
Pendalaman ini termasuk mengkaji dari hasil persidangan dengan Sudirman Said, Maroef Sjamsoedin, dan Riza Chalid. "Kami mau mendalami semua, bagaimana kami mau memanggil (SN)? Sementara kami belum mendalami keterangan dan alat bukti. Kan agak sulit juga," tutur Junimart.
Tidak hanya itu, MKD juga tidak mau gegabah dalam mengambil kesimpulan dari kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Pun dengan adanya azas praduga tak bersalah yang dimiliki oleh SN.
"Karena apapun katanya, pak Setnov ini kan masih diduga, tidak bersalah, sepanjang belum diputuskan. Jadi hak-hak beliau harus dihargai juga dalam persidangan," ujar politikus asal PDIP tersebut.
Baca: Pansus Minol Kunjungi Tiga Provinsi