Rabu 02 Dec 2015 09:33 WIB

'Setnov Bisa Klarifikasi Tuduhan Pencatutan Nama Jokowi di Sidang MKD'

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Foto: Antara
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan Ketua DPR RI Setya Novanto bisa menggunakan persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan klarifikasi, atas dugaan pencatutan nama pimpinan negara dalam perpanjangan kontrak Freeport.

"Kalau sebelumnya Setya Novanto melalui pemberitaan di media sudah membantah tidak mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, maka pada persidangan di MKD akan menjadi forum resmi untuk memberikan klarifikasi," katanya di Jakarta, Rabu (2/12).

Zulikifli berharap, Setya Novanto dapat memanfaatkan forum persidangan MKD untuk melakukan klarifikasi dugaan keterlibatan dirinya dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, menjadi clear.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, juga menyatakan dirinya mempercayakan kepada MKD untuk memroses pengaduan dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, secara 'independen' dan transparan.

Ketika ditanya, soal ada pergantian anggota MKD dan proses penentuan jadwal sidang menjadi alot karena banyak diwarnai perdebatan, menurut Zulkifli, pergantian anggota MKD adalah kebijakan partai politik melalui fraksi.

"Pergantian anggota MKD adalah hak partai politik yang ditindaklanjuti melalui fraksinya di DPR RI," ucapnya.

Menurut Zulkifli, penggantian anggota MKD adalah hal biasa bagi partai politik dalam menyikapi suatu persoalan. Sementara itu, rapat MKD pada Selasa (1/12) sore, akhirnya memutuskan melanjutkan ke persidangan setelah diwarnai perdebatan panjang sejak Senin (30/11).

Keputusan melanjutkan ke persidangan diputuskan melalui mekanisme voting karena tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat. Jadwal persidangan yang ditetapkan MKD adalah, pertama, akan memanggil pengadu yakni Menteri ESDM Sudirman Said pada Rabu ini, untuk memberikan penjelasan.

Kemudian pada Kamis (3/12), MKD akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoedin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Namun, MKD belum menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Setya Novanto, karena menunggu hasil pemeriksaan terhadap pengadu dan dua saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement