REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Wakil Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi Golkar, Kahar Muzakir memilih bungkam pada wartawan usai mengikuti rapat pleno MKD.
Kahar yang disebut mengusulkan penutupan kasus (case closed) atar perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini tidak bersedia diwawancara oleh awak media.
Keluar dari ruang rapat pleno, Kahar langsung meninggalkan ruangan dikawal aparat kepolisian yang ikut berjaga mengamankan jalannya rapat pleno di MKD.
Kahar Muzakir termasuk salah satu anggota fraksi Golkar yang dimasukkan ke MKD dengan proses BKO (bantuan kendali operasi) Kamis (26/11) lalu. Kahar menggantikan Hardisoesilo sebagai wakil pimpinan MKD.
Saat ditanya soal usulan ‘case closed’ dalam rapat pleno yang kembali diskors ini, Kahar enggan mengomentari. Dia beralasan, rapat pleno digelar tertutup, jadi dirinya tidak akan mengeluarkan pernyataan.
"Saya ndak ada keterangan, rapatnya tertutup, sesuai pasal 28 kalau saya berikan keterangan saya bisa dipecat. Karena rapatnya tertutup," kata dia di kompleks parlemen Senayan, Selasa (1/12).
Kahar berulang kali mengatakan tidak ingin memberi komentar pada awak media. Bahkan saat dikonfirmasi pertemuannya dengan Ketua DPR RI sebelum rapat pleno di kantor pimpinan DPR, Kahar juga membantahnya.
Anggota yang juga pernah masuk di komisi III karena proses BKO inipun membantah sudah menggebrak meja dalam rapat pleno MKD, Senin (30/11) kemarin. "Enggak ada (gebrak meja)," ujarnya.